Conflict of Interest

Conflict of Interest

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI)

1. Policy Statement

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI) berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Penulis, editor, dan reviewer wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi penilaian, pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, maupun keputusan editorial.

2. Definition of Conflict of Interest

Konflik kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan finansial, profesional, akademik, institusional, pribadi, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas seseorang dalam proses penelitian, penelaahan, atau penerbitan artikel ilmiah.

3. Types of Conflict of Interest

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Financial Interests: kepentingan keuangan, honorarium, pendanaan, kepemilikan saham, atau manfaat ekonomi lainnya.
  • Personal Relationships: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau konflik pribadi yang dapat memengaruhi penilaian.
  • Professional Relationships: hubungan kerja, kolaborasi penelitian, persaingan profesional, atau hubungan pembimbingan akademik.
  • Institutional Interests: hubungan dengan institusi yang terlibat dalam penelitian atau publikasi.
  • Academic Interests: kepentingan akademik yang berpotensi memengaruhi interpretasi hasil atau keputusan publikasi.

4. Authors' Responsibilities

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan ketika mengirimkan naskah kepada JPAI. Penulis juga harus menyampaikan sumber pendanaan penelitian serta hubungan atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, dan pelaporan hasil.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat mencantumkan pernyataan berikut dalam naskah:

Conflict of Interest Statement
The authors declare that there is no conflict of interest regarding the publication of this article.

5. Reviewers' Responsibilities

Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penelaahan. Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, institusional, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi penilaian secara tidak semestinya.

Informasi dan gagasan yang diperoleh selama proses peer review bersifat rahasia dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kepentingan pihak lain.

6. Editors' Responsibilities

Editor wajib menjalankan proses pengambilan keputusan secara adil dan independen. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah harus mengungkapkannya dan tidak terlibat dalam keputusan editorial atas naskah tersebut. Penanganan naskah dapat dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

7. Disclosure and Management

Semua konflik kepentingan yang diungkapkan akan dievaluasi oleh tim editorial. Apabila diperlukan, JPAI dapat meminta informasi tambahan, menunjuk reviewer alternatif, mengalihkan tanggung jawab editorial, atau mengambil langkah lain yang sesuai untuk menjaga independensi dan transparansi proses publikasi.

8. Failure to Disclose

Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang material dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat permasalahan dan dampaknya terhadap integritas publikasi. Tindakan dapat berupa permintaan klarifikasi, revisi pernyataan konflik kepentingan, penolakan naskah, koreksi artikel, atau penarikan artikel yang telah diterbitkan apabila diperlukan.

9. Commitment to Transparency

JPAI berupaya memastikan bahwa seluruh proses penelitian, penelaahan, dan penerbitan artikel dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab. Pengungkapan konflik kepentingan tidak selalu berarti terdapat pelanggaran, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan pembaca dan integritas publikasi ilmiah.

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI)
Universitas Garut