Allegation of Research Misconduct

Allegation of Research Misconduct

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI)

1. Policy Statement

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI) berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi akan ditangani secara objektif, adil, dan rahasia untuk memastikan keakuratan serta keandalan catatan ilmiah.

2. Definition of Research Misconduct

Research misconduct atau pelanggaran integritas penelitian mencakup tindakan yang bertentangan dengan etika penelitian dan publikasi ilmiah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrication: membuat-buat data, hasil penelitian, atau informasi yang sebenarnya tidak ada.
  • Falsification: memanipulasi bahan, prosedur, data, atau hasil penelitian sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
  • Plagiarism: menggunakan ide, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang semestinya.
  • Duplicate Publication: mengirimkan atau menerbitkan karya yang sama secara tidak semestinya di lebih dari satu publikasi.
  • Citation Manipulation: memanipulasi sitasi untuk meningkatkan jumlah kutipan tanpa alasan akademik yang dapat dibenarkan.
  • Other Ethical Violations: pelanggaran etika lain yang dapat memengaruhi validitas penelitian atau integritas publikasi.

3. Reporting Allegations

Dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada editor JPAI dengan menyertakan informasi yang jelas, bukti pendukung yang relevan, serta penjelasan mengenai bagian penelitian atau publikasi yang diduga bermasalah. Setiap laporan akan ditangani secara serius tanpa menganggap dugaan tersebut sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terjadi.

4. Preliminary Assessment

Editor akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai relevansi, kredibilitas, dan kecukupan bukti yang disampaikan. Editor juga akan mempertimbangkan kemungkinan adanya konflik kepentingan dari pihak yang melaporkan maupun pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.

5. Investigation Procedure

Apabila terdapat alasan yang memadai untuk melanjutkan pemeriksaan, editor dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Memeriksa naskah, data, dokumen, dan bukti lain yang relevan.
  • Meminta penjelasan atau tanggapan dari penulis yang bersangkutan.
  • Meminta bantuan reviewer, editor lain, atau ahli independen apabila diperlukan.
  • Mempertimbangkan tanggapan dan bukti dari pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
  • Menghubungi institusi penulis apabila diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan sifat kasus.

6. Editorial Actions

Tindakan editorial ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan dampaknya terhadap integritas ilmiah. Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  • Meminta klarifikasi atau bukti tambahan dari penulis.
  • Meminta perbaikan naskah apabila masalah dapat diselesaikan melalui koreksi yang sesuai.
  • Menolak naskah apabila pelanggaran terbukti atau integritas penelitian tidak dapat dipastikan.
  • Menerbitkan koreksi atau menarik artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi keandalan publikasi.
  • Menyampaikan temuan kepada institusi terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

7. Confidentiality and Fairness

Seluruh laporan dan proses pemeriksaan akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan. Semua pihak yang terlibat akan diberi kesempatan yang wajar untuk menyampaikan informasi atau tanggapan. Keputusan harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun konflik kepentingan.

8. Protection Against Retaliation

JPAI mendorong pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan itikad baik. Pelapor tidak seharusnya mengalami tindakan balasan hanya karena menyampaikan kekhawatiran yang masuk akal. Namun, laporan yang sengaja dibuat dengan informasi palsu atau untuk merugikan pihak lain dapat ditangani sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

9. Corrections and Retractions

Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, editor akan mengevaluasi dampaknya terhadap keakuratan dan keandalan artikel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JPAI dapat menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau penarikan artikel (retraction), sesuai dengan tingkat permasalahan dan prinsip etika publikasi ilmiah.

10. Commitment to Research Integrity

JPAI berupaya menangani setiap dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, proporsional, dan konsisten. Kebijakan ini bertujuan melindungi integritas penelitian, menjaga kepercayaan pembaca, serta memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memenuhi standar etika publikasi ilmiah.

Jurnal Pendidikan Agama Islam (JPAI)
Universitas Garut