Analisis Pengelolaan Obat Esensial di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kota Cirebon Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.52434/jifb.v16i2.42231Keywords:
dinas kesehatan kota cirebon, obat esensial, pengelolaan obat, puskesmasAbstract
Perencanaan hingga pemantauan obat yang efektif merupakan ciri khas manajemen obat. Upaya perbaikan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan manajemen yang efektif dan efisien. Manajemen obat yang tepat merupakan hal esensial untuk diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, karena manajemen yang buruk dapat menyebabkan peningkatan biaya serta keterlambatan pelayanan. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari Rencana Kebutuhan Obat Tahun 2022, faktur pembelian, dan dokumen pendukung lainnya. Indikator Pengadaan dan Perencanaan Obat telah ditelaah untuk menilai kesesuaian ketersediaan obat dan menghasilkan data yang berguna bagi proses pengadaan dan pengelolaan pada periode berikutnya. Dokumen terkait penggunaan obat esensial telah dikumpulkan dan dibandingkan dengan standar manajemen obat yang telah ditetapkan. Data yang digunakan dalam analisis diperoleh dari Rencana Kebutuhan Obat Tahun 2022, faktur pembelian, serta laporan pendukung lainnya. Rata-rata tingkat kesesuaian obat sebesar 100,87% telah diidentifikasi, dengan variasi signifikan yang diamati di 22 puskesmas. Persentase kesesuaian tertinggi dan terendah tercatat di Puskesmas Pulasaren dan Kejaksan. Secara keseluruhan, efektivitas manajemen obat ditunjukkan melalui variasi tingkat kesesuaian dan ketepatan, yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut serta peningkatan terhadap ketersediaan obat.
References
1. Prasetyo EY, Satibi, Widodo GP. Evaluation of planning and availability of public medicine on community health centers at all work area of Surakarta Department of Health in 2015. J Farm Indones. 2016;13(2):178–90.
2. Permenkes. Undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2009.
3. Permenkes. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. 2016.
4. Permenkes. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat. 2014.
5. Maspekeh H, Satibi, Widodo GP. Evaluasi perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat publik serta ketersediaan obat di wilayah kerja dinas kesehatan daerah kota Tomohon tahun 2016. J Farm Sains Indones. 2018;1(2):14–25.
6. Sutriatmoko, Satibi, Puspandari DA. Analisis penerapan e-procurement obat dengan prosedur e- kabupaten / kota di Jawa Tengah. J Manaj dan Pelayanan Farm. 2015;5(4):275–82.
7. BPJS. UU RI No. 40 Tahun 2004 sistem jaminan sosial nasional. BPJS Kesehat RI. 2004;4(1).
8. Permenkes. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang perencanaan dan pengadaan obat berdasarkan katalog elektronik. 2019.
9. Permenkes RI. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pengadaan berdasarkan katalog elektronik dan pemakaian obat. 2017;
10.Rahmah F. Perencanaan dan pengadaan obat di puskesmas “X” berdasarkan permenkes nomor 74 tahun 2016. J Adm Kesehat Indones. 2018;6(1):15–20.
11.Akbar NH, Kartinah N, Wijaya C. Analisis manajemen penyimpanan obat di puskesmas se-kota Banjarbaru. J Manaj dan Pelayanan Farm (Journal Manag Pharm Pract. 2016;6(4):255–60.
12.Al Yaqut MA, Satibi S, Iswandi I. Analysis of drug management at Tegal City pharmaceutical installation. J Manaj dan Pelayanan Farm (Journal Manag Pharm Pract. 2024;14(2):101–10.
13.Dwiaji A, Sarnianto P, Thabrany H, Syarifudin M. Evaluasi pengadaan obat publik pada JKN berdasarkan data e-catalogue tahun 2014-2015. J Ekon Kesehat Indones. 2016;1(1):39–53.
14.Kemenkes. Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor Hk.01.07/Menkes/6477/2021 tentang daftar obat esensial nasional. 2021.
15.Kusmini K, Satibi S, Suryawati S. Evaluasi pelaksanaan e-purchasing obat pada dinas kesehatan kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2015. J Manaj dan Pelayanan Farm (Journal Manag Pharm Pract. 2016;6(4):277–87.
16.Wijaya AS, Ayu Puspandari D, Faozi Kurniawan M. Evaluasi pengadaan obat dengan e-purchasing melalui e-catalogue di Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017-2018. J Kebijak Kesehat Indones JKKI. 2019;08(03):113–20.
17.Pratiwi E, Roza S, Dewi RS, Sinata N. Gambaran perencanaan dan pengadaan obat di puskesmas rawat jalan kabupaten Rokan Hulu tahun 2018. J Penelit Farm Indones. 2019;8(2):85–90.
18.Anggriani Y, Rosdiana R, Khairani S. Evaluasi perencanaan dan pengadaan obat di era jaminan kesehatan nasional (JKN) di Puskesmas Kabupaten Cianjur. Pharm J Farm Indones (Pharmaceutical J Indones. 2020;17(2):425–38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Farmako Bahari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
or all articles published in Jurnal Ilmiah Farmako Bahari, the copyright is retained by the journal. Articles are published under the terms of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA 4.0) . For Authors:
|
Download Journal Template
.png)








