Kebijakan Review
1. General Policy
JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan menerapkan sistem double-blind peer review untuk memastikan bahwa setiap naskah yang diajukan dievaluasi secara objektif, independen, dan profesional. Dalam sistem ini, identitas penulis tidak diungkapkan kepada reviewer, dan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis selama proses penelaahan.
Proses penelaahan bertujuan menilai orisinalitas, kualitas ilmiah, validitas metodologi, ketepatan analisis, relevansi, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu peternakan.
Seluruh proses editorial dan penelaahan dikelola melalui sistem pengelolaan jurnal elektronik (Open Journal Systems/OJS) untuk mendukung dokumentasi, transparansi, dan akuntabilitas proses publikasi.
2. Initial Editorial Screening
Setiap naskah yang diterima melalui OJS akan menjalani pemeriksaan awal oleh editor sebelum diteruskan kepada reviewer.
Pemeriksaan awal meliputi:
-
Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup JANHUS.
-
Kelengkapan dokumen dan metadata pengajuan.
-
Kesesuaian format naskah dengan pedoman penulis dan template jurnal.
-
Pemeriksaan awal terhadap orisinalitas dan indikasi pelanggaran etika publikasi.
-
Kelayakan awal tujuan, metode, data, dan kontribusi ilmiah.
-
Kelengkapan pernyataan etik dan dokumen pendukung apabila relevan.
Naskah yang belum memenuhi persyaratan administratif atau teknis dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal atau memiliki kelemahan ilmiah mendasar dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal.
3. Reviewer Assignment
Naskah yang lolos pemeriksaan awal ditugaskan kepada sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan topik penelitian.
Editor memilih reviewer dengan mempertimbangkan:
-
Kesesuaian keahlian dengan topik dan metode penelitian.
-
Kompetensi akademik dan rekam jejak ilmiah yang relevan.
-
Independensi dan tidak adanya konflik kepentingan.
-
Kemampuan memberikan evaluasi ilmiah yang objektif dan konstruktif.
Penunjukan reviewer dilakukan melalui OJS. Reviewer menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi melalui sistem tersebut agar proses penelaahan terdokumentasi dengan baik.
4. Double-Blind Peer Review
JANHUS menerapkan mekanisme double-blind peer review. Identitas penulis tidak diperlihatkan kepada reviewer, sedangkan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis selama proses penelaahan.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa berkas naskah yang diunggah untuk proses review tidak memuat informasi identitas yang dapat mengungkapkan nama penulis atau afiliasinya secara langsung, sejauh relevan dengan mekanisme penelaahan jurnal.
Reviewer diminta mengevaluasi naskah berdasarkan aspek-aspek berikut:
-
Orisinalitas dan kebaruan penelitian.
-
Relevansi terhadap pengembangan ilmu peternakan.
-
Kejelasan tujuan dan landasan ilmiah.
-
Ketepatan rancangan dan metode penelitian.
-
Validitas data serta kesesuaian analisis statistik.
-
Ketepatan interpretasi hasil dan pembahasan.
-
Kesesuaian kesimpulan dengan hasil penelitian.
-
Relevansi dan keakuratan referensi.
-
Kualitas penyajian dan bahasa ilmiah.
-
Kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
Reviewer menyampaikan komentar, saran perbaikan, dan rekomendasi melalui OJS. Seluruh penilaian harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pertimbangan ilmiah.
5. Reviewer Recommendations
Setelah menelaah naskah, reviewer memberikan rekomendasi kepada editor dalam bentuk:
-
Accept: naskah memenuhi standar ilmiah dan dapat dipertimbangkan untuk diterima.
-
Minor Revision: naskah memerlukan perbaikan terbatas.
-
Major Revision: naskah memerlukan perbaikan substansial sebelum dapat dipertimbangkan kembali.
-
Reject: naskah tidak memenuhi standar ilmiah atau memiliki kelemahan mendasar.
Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan bagi editor dan tidak secara otomatis menjadi keputusan akhir penerimaan atau penolakan artikel.
6. Editorial Decision
Editor menetapkan keputusan editorial berdasarkan hasil penelaahan reviewer, kualitas ilmiah naskah, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.
Keputusan dapat berupa penerimaan, revisi minor, revisi mayor, atau penolakan. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara reviewer, editor dapat melakukan evaluasi tambahan atau menunjuk reviewer tambahan apabila diperlukan.
Keputusan editorial disampaikan kepada penulis melalui OJS, disertai komentar reviewer dan arahan perbaikan yang relevan.
7. Revision and Re-review
Penulis yang menerima keputusan revisi wajib memperbaiki naskah sesuai komentar reviewer dan arahan editor.
Penulis harus mengunggah naskah revisi melalui OJS serta menyertakan tanggapan terhadap reviewer (response to reviewers) yang menjelaskan setiap komentar dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
Editor memeriksa hasil revisi dan dapat mengirimkan kembali naskah kepada reviewer untuk penilaian lanjutan. Jika perbaikan belum memadai, editor dapat meminta revisi tambahan atau menetapkan keputusan lain berdasarkan kualitas ilmiah naskah.
Batas waktu revisi ditentukan oleh editor dan disampaikan melalui sistem OJS.
8. Confidentiality and Conflict of Interest
Seluruh naskah yang sedang dalam proses penelaahan diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer dan editor tidak diperkenankan menyebarluaskan atau menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi.
Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian. Apabila konflik kepentingan ditemukan, reviewer harus memberitahukan editor agar penanganan yang sesuai dapat dilakukan.
Editor juga wajib menghindari penanganan naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi keputusan editorial.
9. Ethical Responsibilities and Use of AI
Reviewer wajib memberikan penilaian yang adil, tidak diskriminatif, dan didukung alasan ilmiah. Indikasi plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi gambar, publikasi ganda, dan pelanggaran etika lainnya harus dilaporkan kepada editor melalui OJS disertai penjelasan yang relevan.
Penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) oleh reviewer harus mengikuti Kebijakan AI JANHUS. Reviewer tidak boleh mengunggah naskah yang belum dipublikasikan atau informasi rahasia ke layanan AI yang tidak menjamin perlindungan kerahasiaan.
AI tidak boleh menggantikan penilaian ilmiah reviewer. Reviewer tetap bertanggung jawab atas seluruh komentar dan rekomendasi yang disampaikan.
10. Final Decision and Publication
Keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah ditetapkan oleh editor setelah mempertimbangkan hasil review, kualitas revisi, dan kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.
Naskah yang diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan akhir, pemeriksaan format, verifikasi metadata, dan produksi artikel sebelum diterbitkan.
Seluruh keputusan dan tahapan editorial didokumentasikan melalui OJS untuk menjaga akuntabilitas dan memungkinkan verifikasi proses penelaahan.






