Kriteria Pengarangan

1. Prinsip Umum

JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan menetapkan kepengarangan berdasarkan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian dan penyusunan naskah ilmiah. Status penulis diberikan kepada individu yang berkontribusi secara signifikan dalam perumusan gagasan, perancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, serta penyusunan dan penyempurnaan naskah.

Seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi semua kriteria kepengarangan yang ditetapkan dalam kebijakan ini. Individu yang berkontribusi terhadap penelitian tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih sesuai dengan kontribusinya dan atas persetujuan yang bersangkutan.

2. Kriteria Kepengarangan

Untuk dapat dicantumkan sebagai penulis artikel, setiap individu wajib memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Kontribusi Substansial terhadap Penelitian: Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi atau perancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengumpulan data, analisis data, atau interpretasi hasil penelitian.

  2. Penyusunan atau Penelaahan Naskah: Berpartisipasi dalam penyusunan draf naskah atau melakukan penelaahan kritis terhadap isi naskah yang mengandung substansi intelektual penting.

  3. Persetujuan Versi Akhir: Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diserahkan kepada jurnal untuk dipublikasikan.

  4. Tanggung Jawab atas Karya: Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta membantu memastikan bahwa setiap permasalahan terkait keakuratan, integritas, atau etika penelitian ditangani secara tepat.

Keempat kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis.

3. Pernyataan Kontribusi Penulis

Setiap naskah yang dikirimkan ke JANHUS dianjurkan menyertakan pernyataan kontribusi penulis yang menjelaskan peran masing-masing penulis dalam pelaksanaan penelitian dan penyusunan artikel.

Kontribusi dapat meliputi perumusan konsep penelitian, metodologi, pelaksanaan eksperimen, pengumpulan data, pengelolaan data, analisis statistik, validasi, penyusunan draf awal, penelaahan dan penyuntingan naskah, supervisi, serta administrasi penelitian, sesuai dengan peran yang benar-benar dilakukan.

Pernyataan kontribusi harus disusun secara jujur, akurat, dan mencerminkan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing penulis.

4. Urutan Penulis dan Penulis Korespondensi

Urutan penulis harus ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi intelektual dan ilmiah masing-masing. Urutan penulis tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan gelar akademik, jabatan struktural, senioritas, atau pemberian dukungan pendanaan.

Penulis korespondensi bertanggung jawab atas komunikasi dengan pengelola jurnal, koordinasi pengiriman dan revisi naskah, serta konfirmasi bahwa seluruh penulis telah menyetujui naskah akhir dan pengajuannya ke jurnal.

Penulis korespondensi juga harus memastikan bahwa informasi mengenai identitas, afiliasi, urutan penulis, kontribusi, dan persetujuan seluruh penulis telah disampaikan secara benar.

5. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Individu yang hanya memberikan bantuan teknis, melakukan pengumpulan data rutin, menyunting bahasa, melakukan pemeriksaan tata bahasa, memberikan dukungan administratif, atau menyediakan supervisi umum tidak secara otomatis berhak dicantumkan sebagai penulis.

Kontribusi individu tersebut dapat dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih apabila relevan, dengan persetujuan dari individu yang bersangkutan.

6. Perubahan Kepengarangan

Setiap penambahan atau penghapusan nama penulis, maupun perubahan urutan penulis setelah naskah dikirimkan, harus disertai alasan yang jelas dan memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak serta penulis korespondensi.

Redaksi berhak meminta dokumen pendukung sebelum mempertimbangkan perubahan tersebut. Perubahan kepengarangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pihak jurnal sesuai dengan kebijakan editorial yang berlaku.

7. Integritas dan Etika Kepengarangan

Seluruh penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli, sumber referensi telah dicantumkan secara benar, data penelitian dilaporkan secara akurat, dan persetujuan etik penelitian serta konflik kepentingan diungkapkan apabila relevan.

Praktik kepengarangan yang tidak etis, termasuk pencantuman penulis kehormatan (honorary authorship), pencantuman penulis tanpa persetujuan (unauthorized authorship), dan penghilangan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan (ghost authorship), tidak diperbolehkan.

Perselisihan mengenai kepengarangan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh para penulis dan institusi yang berwenang. JANHUS dapat mengambil tindakan editorial yang sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal apabila ditemukan dugaan pelanggaran kepengarangan.

8. Pernyataan Persetujuan Penulis

Dengan mengirimkan naskah ke JANHUS, penulis korespondensi menyatakan bahwa seluruh penulis telah memenuhi kriteria kepengarangan, menyetujui versi naskah yang diajukan, menyepakati urutan penulis, dan bersedia bertanggung jawab atas kontribusi masing-masing. Seluruh penulis juga harus menyetujui pengajuan naskah untuk dipertimbangkan dalam proses publikasi JANHUS.