Kebijakan Konflik Kepentingan
JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berkomitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Konflik kepentingan dapat terjadi apabila kepentingan finansial, profesional, akademik, pribadi, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi objektivitas penulis, editor, reviewer, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan artikel.
1. Konflik Kepentingan Penulis
Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penelitian, interpretasi hasil, atau penyusunan artikel. Konflik kepentingan dapat mencakup pendanaan penelitian, hubungan pekerjaan, kepentingan finansial, hubungan pribadi, kolaborasi profesional, atau keterkaitan dengan organisasi yang berkepentingan terhadap hasil penelitian.
Penulis harus menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat mengirimkan naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
2. Konflik Kepentingan Editor
Editor wajib menjalankan tugas secara objektif dan independen berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, serta kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal.
Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak diperkenankan terlibat dalam proses penilaian, pemilihan reviewer, pembahasan, maupun pengambilan keputusan editorial atas naskah tersebut. Penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Ketentuan ini juga berlaku apabila editor mengirimkan naskahnya sendiri ke JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan.
3. Konflik Kepentingan Reviewer
Reviewer wajib menyatakan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penelaahan. Konflik tersebut dapat berupa hubungan kerja pada institusi yang sama, hubungan pembimbingan atau supervisi, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, hubungan pribadi, kepentingan finansial, atau keterlibatan dalam penelitian yang sedang dinilai.
Reviewer yang memiliki konflik kepentingan harus menolak undangan penelaahan atau segera memberitahukan kondisi tersebut kepada editor agar penugasan dapat dialihkan kepada reviewer lain yang independen.
Reviewer wajib memberikan penilaian yang objektif, menjaga kerahasiaan naskah, dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi.
4. Pendanaan Penelitian
Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian serta menjelaskan, apabila relevan, peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, penyusunan naskah, serta keputusan untuk memublikasikan hasil penelitian.
Informasi pendanaan harus disampaikan secara transparan agar pembaca dapat menilai kemungkinan pengaruh kepentingan pemberi dana terhadap hasil dan interpretasi penelitian.
5. Penanganan Konflik Kepentingan
Setiap konflik kepentingan yang dilaporkan akan dievaluasi oleh editor atau pihak editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan terkait. Tindakan yang dapat diambil meliputi penggantian reviewer atau editor, permintaan klarifikasi atau pernyataan tambahan dari penulis, serta tindakan editorial lain yang diperlukan untuk menjaga integritas proses publikasi.
Apabila konflik kepentingan ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal akan mengevaluasi permasalahan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai, termasuk menerbitkan koreksi atau pemberitahuan kepada pembaca apabila diperlukan.
6. Tanggung Jawab dan Transparansi
Seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak yang terlibat dalam proses penerbitan JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan bertanggung jawab untuk mengungkapkan konflik kepentingan secara jujur dan tepat waktu. Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran etika, tetapi diperlukan agar potensi pengaruh terhadap proses dan hasil publikasi dapat dinilai secara transparan.
JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berupaya memastikan bahwa keputusan publikasi didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, finansial, institusional, atau komersial.






