Kebijakan Diskusi Pascapenerbitan

JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berkomitmen untuk menjaga akurasi, transparansi, integritas, dan kredibilitas publikasi ilmiah. Jurnal mengakui bahwa komunikasi ilmiah tidak berhenti setelah artikel diterbitkan. Oleh karena itu, pembaca, penulis, peneliti, dan anggota komunitas akademik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, komentar, kritik ilmiah, serta koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan.

1. Ketentuan untuk Edisi Sebelumnya

Pada edisi-edisi sebelumnya, diskusi pascapenerbitan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pengelola jurnal menggunakan WhatsApp atau surat elektronik (email). Komunikasi tersebut digunakan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, klarifikasi, dan informasi terkait artikel yang telah diterbitkan.

Praktik tersebut merupakan mekanisme komunikasi yang digunakan sebelum diberlakukannya kebijakan diskusi pascapenerbitan secara formal sebagaimana dijelaskan dalam halaman ini.

2. Pemberlakuan Kebijakan Mulai Volume 11 Nomor 1 Tahun 2026

Mulai edisi Volume 11 Nomor 1 Tahun 2026, JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan memberlakukan kebijakan diskusi pascapenerbitan secara formal dan terstruktur. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pembaca, penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang ingin menyampaikan tanggapan atau melaporkan permasalahan terkait artikel yang telah diterbitkan.

Diskusi pascapenerbitan dapat mencakup:

  1. Pertanyaan atau klarifikasi mengenai metode, data, hasil, dan interpretasi penelitian.

  2. Kritik akademik yang disertai argumentasi ilmiah dan referensi pendukung.

  3. Usulan interpretasi alternatif atau pengembangan pembahasan ilmiah.

  4. Pelaporan kesalahan faktual, kesalahan sitasi, atau kekeliruan lain dalam artikel.

  5. Penyampaian kekhawatiran mengenai etika penelitian dan integritas publikasi.

3. Tata Cara Penyampaian Diskusi

Pembaca atau peneliti yang ingin menyampaikan diskusi pascapenerbitan harus menghubungi tim editorial melalui saluran komunikasi resmi jurnal, yaitu surat elektronik atau mekanisme komunikasi yang disediakan oleh pengelola jurnal.

Pengajuan diskusi harus mencantumkan:

  • Nama lengkap dan afiliasi pengirim.

  • Alamat surat elektronik yang aktif.

  • Judul artikel yang menjadi objek diskusi.

  • Tautan artikel atau pengenal objek digital (Digital Object Identifier), apabila tersedia.

  • Uraian pertanyaan, komentar, kritik, atau koreksi yang disampaikan.

  • Referensi, bukti, atau data pendukung apabila diperlukan.

  • Pernyataan mengenai konflik kepentingan, apabila ada.

Diskusi harus berfokus pada substansi ilmiah artikel, disampaikan secara profesional, serta menggunakan argumentasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Serangan pribadi, tuduhan tanpa bukti, dan komentar yang tidak berkaitan dengan substansi ilmiah tidak akan diproses sebagai diskusi akademik.

4. Penilaian oleh Tim Editorial

Setiap diskusi pascapenerbitan akan dinilai oleh tim editorial untuk menentukan relevansi, dasar ilmiah, kejelasan, dan tindak lanjut yang diperlukan.

Apabila diperlukan, editor dapat meminta keterangan tambahan dari pengirim, mengundang penulis artikel terkait untuk memberikan tanggapan, atau meminta pendapat ahli independen.

Penilaian dilakukan secara objektif, adil, dan proporsional. Perbedaan pendapat ilmiah tidak secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran etika. Keputusan editorial akan didasarkan pada bukti dan pertimbangan akademik.

5. Hak Penulis untuk Memberikan Tanggapan

Apabila diskusi berkaitan langsung dengan metode, data, hasil, interpretasi, atau kesimpulan artikel, penulis artikel yang bersangkutan akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan.

Tanggapan harus berfokus pada substansi persoalan dan didukung oleh argumentasi ilmiah atau bukti yang relevan. Tim editorial akan menilai diskusi dan tanggapan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut yang sesuai.

Apabila memenuhi persyaratan editorial, diskusi dan tanggapan penulis dapat dipertimbangkan untuk dipublikasikan sebagai surat kepada editor (Letter to the Editor), komentar ilmiah, atau bentuk komunikasi akademik lain yang sesuai dengan kebijakan jurnal.

6. Koreksi dan Tindak Lanjut

Apabila diskusi pascapenerbitan menunjukkan adanya kesalahan yang dapat memengaruhi keakuratan artikel, tim editorial akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil evaluasi, jurnal dapat mengambil tindakan berupa:

  1. Meminta klarifikasi kepada penulis.

  2. Menerbitkan pemberitahuan koreksi apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki.

  3. Menerbitkan pernyataan keprihatinan (Expression of Concern) apabila terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan.

  4. Melakukan penarikan artikel (Retraction) apabila ditemukan alasan yang memenuhi kriteria etika dan integritas publikasi untuk tindakan tersebut.

Setiap tindakan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti, tingkat kesalahan, dan dampaknya terhadap keandalan catatan ilmiah. Perubahan substantif terhadap artikel yang telah diterbitkan tidak dilakukan secara diam-diam, melainkan melalui pemberitahuan editorial yang sesuai.

7. Kerahasiaan dan Integritas Proses

JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan akan menangani diskusi pascapenerbitan secara profesional dengan memperhatikan kerahasiaan informasi yang relevan, perlakuan yang adil terhadap semua pihak, dan pencegahan konflik kepentingan.

Pengajuan diskusi tidak secara otomatis menjamin penerimaan atau publikasi. Seluruh keputusan berada pada kewenangan tim editorial berdasarkan relevansi ilmiah, bukti yang tersedia, dan kebijakan etika publikasi jurnal.

8. Komitmen Jurnal

Melalui kebijakan ini, JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berkomitmen untuk memperkuat transparansi komunikasi ilmiah, memberikan ruang bagi diskusi akademik yang konstruktif, dan menjaga keandalan artikel yang telah diterbitkan.

Penerapan kebijakan secara formal mulai Volume 11 Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jurnal untuk meningkatkan tata kelola publikasi dan memastikan bahwa diskusi, klarifikasi, serta koreksi terhadap artikel dilakukan melalui proses yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.