Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

1. Pendahuluan

JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Setiap naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan harus memenuhi prinsip etika penelitian dan publikasi ilmiah.

Jurnal tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etika penelitian, termasuk fabrikasi data, falsifikasi data, plagiarisme, manipulasi gambar, kepengarangan yang tidak sah, publikasi ganda, serta bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan integritas akademik.

JANHUS akan menangani setiap dugaan pelanggaran secara objektif, adil, rahasia, dan proporsional berdasarkan bukti yang tersedia serta pedoman etika publikasi yang relevan.

2. Bentuk Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang dapat ditangani oleh JANHUS meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data, yaitu membuat data, hasil pengamatan, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.

  2. Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan penelitian, peralatan, proses, atau data sehingga hasil penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

  3. Plagiarisme, yaitu menggunakan gagasan, tulisan, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya.

  4. Manipulasi gambar atau hasil penelitian, yaitu mengubah, menghilangkan, atau menyajikan gambar dan hasil secara menyesatkan.

  5. Pelanggaran kepengarangan, termasuk pencantuman penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria, penghilangan penulis yang berhak, atau pencantuman nama tanpa persetujuan.

  6. Publikasi ganda atau pengajuan simultan, yaitu menerbitkan kembali karya yang sama secara tidak semestinya atau mengajukan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan.

  7. Pelanggaran etika penelitian, termasuk pelaksanaan penelitian yang tidak memenuhi persetujuan etik atau ketentuan yang berlaku, apabila relevan dengan penelitian.

  8. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian, penilaian, atau pelaporan hasil.

  9. Manipulasi proses publikasi, termasuk manipulasi penelaahan sejawat, penggunaan identitas reviewer secara tidak sah, atau pemberian informasi palsu kepada redaksi.

  10. Penyalahgunaan kecerdasan buatan, apabila penggunaan AI melibatkan pemalsuan data, fabrikasi referensi, plagiarisme, penyajian informasi yang menyesatkan, atau pelanggaran kebijakan penggunaan AI yang ditetapkan jurnal.

3. Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

Penulis, reviewer, editor, pembaca, peneliti, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etika penelitian kepada redaksi JANHUS melalui kontak resmi yang tercantum pada situs jurnal.

Laporan sebaiknya memuat:

  • Identitas dan informasi kontak pelapor, jika bersedia menyampaikannya.

  • Judul artikel atau naskah yang dilaporkan, nama penulis, serta DOI atau tautan artikel jika tersedia.

  • Uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan spesifik.

  • Bukti atau dokumen pendukung yang tersedia.

  • Informasi lain yang dapat membantu redaksi melakukan pemeriksaan.

Laporan yang disampaikan dengan itikad baik akan dipertimbangkan secara objektif. Redaksi dapat menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi meskipun identitas pelapor tidak tersedia, sesuai dengan kecukupan bukti dan kemampuan pemeriksaan.

4. Prosedur Pemeriksaan

Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan dan pencatatan laporan. Redaksi mencatat laporan serta mengidentifikasi artikel, naskah, atau proses publikasi yang terkait.

  2. Pemeriksaan awal. Editor menilai relevansi laporan, sifat dugaan pelanggaran, dan kecukupan informasi awal.

  3. Pengumpulan bukti dan klarifikasi. Apabila diperlukan, redaksi meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait dan memeriksa dokumen pendukung.

  4. Konsultasi dengan pihak berkompeten. Untuk kasus yang kompleks, redaksi dapat meminta pendapat editor lain, reviewer independen, ahli yang relevan, atau institusi tempat penelitian dilakukan.

  5. Evaluasi dan pengambilan keputusan. Redaksi mempertimbangkan bukti, klarifikasi, tingkat keseriusan masalah, serta pedoman etika publikasi yang relevan sebelum menentukan tindakan.

  6. Tindak lanjut. Redaksi menyampaikan keputusan kepada pihak terkait dan mengambil tindakan editorial yang sesuai.

Jangka waktu pemeriksaan disesuaikan dengan kompleksitas kasus, ketersediaan bukti, serta kebutuhan untuk memperoleh klarifikasi. Selama pemeriksaan berlangsung, redaksi dapat menunda keputusan editorial atau mengambil langkah sementara yang diperlukan untuk melindungi integritas publikasi.

5. Hak Jawab dan Prinsip Keadilan

Pihak yang dilaporkan akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan atau menanggapi dugaan yang diajukan, sepanjang hal tersebut tidak mengganggu proses pemeriksaan atau melanggar kewajiban kerahasiaan.

Keputusan tidak akan didasarkan semata-mata pada tuduhan yang belum diverifikasi. Redaksi mempertimbangkan bukti yang tersedia secara objektif dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Apabila dugaan berkaitan dengan pelanggaran yang berada di luar kewenangan jurnal, redaksi dapat meminta bantuan atau merujuk persoalan kepada institusi yang berwenang.

6. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

JANHUS menjaga kerahasiaan informasi laporan dan dokumen pemeriksaan sejauh dimungkinkan oleh proses penanganan kasus dan ketentuan yang berlaku.

Identitas pelapor tidak akan diungkapkan secara tidak perlu. Redaksi juga tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, atau pembalasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai fakta.

7. Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran, JANHUS dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

  1. Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.

  2. Menolak naskah yang sedang dalam proses penilaian.

  3. Meminta koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan.

  4. Menerbitkan pernyataan perhatian editor (expression of concern) apabila terdapat persoalan serius yang belum dapat diselesaikan.

  5. Menarik artikel (retraction) apabila bukti dan keadaan kasus memenuhi kriteria penarikan.

  6. Menangguhkan pemrosesan naskah terkait selama pemeriksaan berlangsung.

  7. Menginformasikan temuan yang relevan kepada institusi penulis atau pihak berwenang apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan editorial ditentukan berdasarkan bukti dan tingkat keseriusan kasus. Penarikan artikel atau tindakan lainnya tidak dilakukan semata-mata karena adanya laporan, melainkan setelah evaluasi yang memadai.

8. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penelitian dilaksanakan secara etis, data dilaporkan secara jujur, referensi dicantumkan secara benar, kontribusi kepengarangan dinyatakan secara akurat, dan konflik kepentingan diungkapkan.

Penulis juga diharapkan bekerja sama dalam proses klarifikasi, menyediakan informasi atau dokumen yang relevan apabila diminta secara wajar, serta segera memberitahukan kepada redaksi apabila menemukan kesalahan substansial pada artikel yang telah diterbitkan.

9. Penutup

JANHUS: Jurnal Ilmu Peternakan berkomitmen menangani dugaan pelanggaran etika penelitian secara adil, transparan, bertanggung jawab, dan berdasarkan bukti. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi redaksi dalam menjaga kepercayaan terhadap proses publikasi dan integritas karya ilmiah.

Penanganan kasus dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman etika publikasi yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan praktik penerbitan ilmiah dan kebutuhan jurnal.