Allegation of Research Misconduct

ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT

Jurnal PGMI Universitas Garut berkomitmen menjaga integritas akademik dan etika publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi akan ditangani secara serius, objektif, adil, dan rahasia dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia serta prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

1. Types of Research Misconduct

Dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Plagiarism: menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan atau sitasi yang semestinya.
  • Data fabrication: membuat data atau hasil penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
  • Data falsification: memanipulasi bahan, proses, data, atau hasil penelitian sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
  • Duplicate publication: menerbitkan kembali karya yang sama secara tidak semestinya tanpa pengungkapan atau izin yang diperlukan.
  • Authorship misconduct: mencantumkan penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan atau menghilangkan kontributor yang berhak menjadi penulis.
  • Other ethical violations: pelanggaran etika lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian, persetujuan etik, konflik kepentingan, atau proses publikasi ilmiah.

2. Reporting Allegations

Penulis, reviewer, editor, pembaca, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada tim editorial Jurnal PGMI melalui saluran komunikasi resmi jurnal. Laporan sebaiknya disertai uraian kejadian, identitas artikel atau penelitian yang terkait, serta bukti pendukung yang tersedia.

Pelapor diharapkan menyampaikan informasi dengan itikad baik dan menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan dan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

3. Investigation Procedure

Setelah menerima laporan, tim editorial akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Jika diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait serta memeriksa dokumen dan bukti pendukung yang relevan.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan. Apabila dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi tempat penelitian dilakukan atau pihak berwenang yang relevan.

4. Editorial Actions

Tindakan editorial ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran, kekuatan bukti, dan hasil pemeriksaan. Tindakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Meminta klarifikasi, koreksi, atau dokumen tambahan dari penulis.
  • Menolak naskah yang masih dalam proses penilaian apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.
  • Menerbitkan koreksi atau pernyataan editorial jika diperlukan.
  • Melakukan penarikan artikel apabila pelanggaran serius pada artikel yang telah diterbitkan terbukti sesuai kebijakan jurnal.
  • Menyampaikan temuan kepada institusi atau pihak terkait apabila diperlukan.

5. Confidentiality and Fairness

Seluruh laporan dan proses pemeriksaan ditangani dengan menjaga kerahasiaan informasi yang relevan. Jurnal mengupayakan perlakuan yang adil kepada pelapor, penulis, reviewer, dan pihak lain yang terlibat. Dugaan pelanggaran tidak dianggap terbukti sebelum dilakukan penilaian berdasarkan bukti yang tersedia.

6. Commitment to Publication Ethics

Jurnal PGMI berupaya menjaga kualitas dan kredibilitas publikasi ilmiah melalui penerapan prinsip integritas, transparansi, tanggung jawab, dan keadilan. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan mematuhi etika penelitian dan publikasi yang berlaku.