Allegation of Research Misconduct

Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian 

JAGROS berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. JAGROS menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan manuskrip yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan.

Pelanggaran etika penelitian merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas ilmiah, termasuk fabrikasi data, falsifikasi data, plagiasi, manipulasi hasil penelitian, publikasi duplikat, kepengarangan yang tidak semestinya, serta pelanggaran lain yang dapat merusak keandalan dan kredibilitas karya ilmiah.

1. Bentuk Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian yang menjadi perhatian JAGROS meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data, yaitu membuat data, hasil pengamatan, atau hasil penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.

  2. Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan, peralatan, prosedur, atau data penelitian sehingga hasil penelitian tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

  3. Plagiasi, yaitu menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan dan atribusi yang memadai.

  4. Manipulasi gambar atau hasil penelitian, yaitu mengubah, menghilangkan, atau merekayasa materi visual maupun hasil analisis sehingga menimbulkan representasi yang menyesatkan.

  5. Publikasi duplikat atau redundan, yaitu menerbitkan kembali karya atau bagian substansial dari karya yang sama tanpa pengungkapan dan dasar yang dapat dibenarkan.

  6. Pelanggaran kepengarangan, termasuk pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria, penghilangan penulis yang berhak, atau perubahan urutan penulis tanpa persetujuan pihak terkait.

  7. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila konflik tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian atau proses publikasi.

  8. Pelanggaran etika penelitian, termasuk pelanggaran terhadap persetujuan etik, perlindungan subjek penelitian, kesejahteraan hewan percobaan, atau ketentuan lain yang relevan dengan penelitian.

  9. Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk penggunaan AI untuk menghasilkan data atau referensi fiktif, memanipulasi hasil, atau menyajikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  10. Pelanggaran lain terhadap integritas ilmiah yang dapat memengaruhi keabsahan, keandalan, atau kredibilitas manuskrip dan artikel yang diterbitkan.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi akademik, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan disampaikan kepada editor atau pengelola JAGROS melalui kontak resmi yang tercantum pada website jurnal. Untuk memudahkan pemeriksaan, pelapor dianjurkan menyertakan:

  • Identitas atau informasi kontak pelapor, apabila bersedia memberikannya.

  • Judul dan identitas artikel atau manuskrip yang dilaporkan.

  • Uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan spesifik.

  • Bukti pendukung, seperti dokumen, data, publikasi terkait, atau tautan sumber yang relevan.

  • Informasi lain yang dapat membantu proses verifikasi.

Laporan harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. JAGROS akan menjaga kerahasiaan informasi pelapor sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

3. Prosedur Pemeriksaan

Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditangani secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti. Proses pemeriksaan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan dan penilaian awal. Editor memeriksa relevansi laporan, kejelasan dugaan, dan kecukupan informasi awal.

  2. Verifikasi bukti. Editor menelaah bukti yang tersedia dan dapat menggunakan perangkat pemeriksaan yang relevan, membandingkan dokumen atau publikasi, serta meminta informasi tambahan apabila diperlukan.

  3. Permintaan klarifikasi. Apabila diperlukan, editor meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait dan memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan.

  4. Konsultasi atau koordinasi. Untuk kasus yang kompleks atau berada di luar kewenangan jurnal, editor dapat berkonsultasi dengan dewan editor, institusi tempat penulis bekerja, komite etik, atau pihak berwenang yang relevan.

  5. Evaluasi dan pengambilan keputusan. Editor menilai seluruh informasi dan bukti yang tersedia sebelum menentukan tindak lanjut yang sesuai.

  6. Dokumentasi. Informasi dan keputusan terkait kasus dicatat secara proporsional untuk menjaga akuntabilitas proses editorial.

Pemeriksaan oleh JAGROS berfokus pada integritas publikasi. Apabila dugaan memerlukan investigasi institusional, jurnal dapat meminta institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Prinsip Penanganan Dugaan

Dalam menangani dugaan pelanggaran, JAGROS menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  • Objektivitas: keputusan didasarkan pada bukti dan penilaian yang adil, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

  • Kerahasiaan: informasi kasus dibatasi kepada pihak yang berkepentingan selama proses pemeriksaan, dengan tetap mempertimbangkan kewajiban hukum dan kebutuhan investigasi.

  • Praduga belum terbukti: pihak yang dilaporkan tidak dianggap melakukan pelanggaran sebelum bukti dievaluasi secara memadai.

  • Kesempatan memberikan tanggapan: pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan atau menanggapi dugaan.

  • Proporsionalitas: tindak lanjut disesuaikan dengan sifat, tingkat keseriusan, dan dampak pelanggaran yang terbukti.

  • Perlindungan terhadap pelaporan beriktikad baik: laporan yang disampaikan secara jujur dan berdasarkan alasan yang wajar tidak boleh menjadi dasar intimidasi atau pembalasan terhadap pelapor.

5. Tindak Lanjut dan Sanksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan kasus, JAGROS dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:

  1. Meminta klarifikasi atau dokumen pendukung tambahan.

  2. Meminta penulis melakukan perbaikan terhadap bagian manuskrip yang bermasalah.

  3. Menolak manuskrip apabila pelanggaran terbukti atau integritas naskah tidak dapat dipastikan.

  4. Menunda proses editorial selama pemeriksaan berlangsung, apabila diperlukan.

  5. Menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan terhadap artikel yang telah diterbitkan.

  6. Melakukan penarikan kembali artikel apabila ditemukan pelanggaran serius yang memengaruhi integritas atau keandalan publikasi.

  7. Memberitahukan temuan yang relevan kepada institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Mengambil tindakan editorial lain yang proporsional sesuai kebijakan jurnal.

Setiap keputusan akan mempertimbangkan bukti, konteks, dampak terhadap rekam publikasi, serta kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Tindakan tidak dijatuhkan semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi.

6. Dugaan Pelanggaran pada Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, JAGROS akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah masalah tersebut memerlukan koreksi, pernyataan keprihatinan, penarikan kembali, atau tindakan lain.

Apabila penarikan kembali diperlukan, pemberitahuan penarikan akan menjelaskan alasan tindakan secara transparan dan ditautkan dengan artikel asli. Rekam publikasi dipertahankan sesuai praktik penerbitan ilmiah yang bertanggung jawab agar pembaca dapat mengetahui status artikel tersebut.

7. Penutup

JAGROS mendorong seluruh penulis, reviewer, editor, dan pembaca untuk berperan aktif dalam menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional, adil, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan keandalan bukti serta perlindungan terhadap integritas rekam ilmiah.

Dengan kebijakan ini, JAGROS berupaya memastikan bahwa proses publikasi berlangsung sesuai dengan prinsip etika penelitian, transparansi, akuntabilitas, dan praktik publikasi ilmiah yang baik.