Tentang Jurnal Ini

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Kajian Pendidikan IPA (JKPI) merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Pendidikan IPA, Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan (FPIK), Universitas Garut. Jurnal ini menerbitkan hasil penelitian orisinal dan kajian ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan sains, meliputi pendidikan IPA, pendidikan kimia, pendidikan fisika, dan pendidikan biologi.

JKPI menerima artikel yang membahas berbagai topik dalam pendidikan sains, termasuk strategi pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi pendidikan, kurikulum dan desain pembelajaran, asesmen dan evaluasi pembelajaran, literasi sains, pendidikan dan pengembangan profesional guru, hasil belajar peserta didik, serta pengembangan dan validasi instrumen pendidikan.

Jurnal ini juga menerima penelitian mengenai pendekatan inovatif dalam pembelajaran sains, praktik pendidikan, dan isu-isu kontemporer yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan sains. Setiap naskah yang diajukan harus memiliki relevansi yang jelas dengan pendidikan sains, menunjukkan ketelitian metodologis atau argumentasi ilmiah yang kuat, serta memberikan kontribusi yang bermakna terhadap teori, praktik, atau kebijakan pendidikan.


Jenis Manuskrip

JKPI menerima jenis manuskrip berikut:

1. Artikel Penelitian Orisinal (Original Research Articles)
Artikel yang melaporkan hasil penelitian empiris orisinal dengan menggunakan desain dan metode penelitian yang sesuai untuk menjawab pertanyaan penting dalam bidang pendidikan IPA. Penelitian dapat menggunakan pendekatan kuantitatif, kualitatif, atau metode campuran, termasuk penelitian eksperimen dan kuasi-eksperimen, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), penelitian pengembangan dan validasi, serta desain penelitian lain yang relevan.

2. Artikel Tinjauan (Review Articles)
Artikel yang menyajikan tinjauan literatur sistematis, tinjauan cakupan (scoping review), atau bentuk tinjauan literatur lain yang dilakukan secara ketat untuk menyintesis hasil penelitian terdahulu, mengidentifikasi kesenjangan penelitian, dan memberikan wawasan bagi pengembangan pendidikan IPA. Artikel tinjauan harus menggunakan metodologi tinjauan yang jelas dan sesuai.

3. Artikel Konseptual (Conceptual Articles)
Artikel yang menyajikan analisis teoretis, kerangka konseptual, atau pembahasan kritis yang berkontribusi terhadap pengembangan pengetahuan dan pemahaman dalam bidang pendidikan IPA. Artikel harus didukung oleh literatur ilmiah yang relevan dan memberikan kontribusi konseptual yang jelas terhadap bidang kajian.

Seluruh manuskrip harus sesuai dengan fokus dan cakupan jurnal, menunjukkan ketelitian akademik, serta memberikan kontribusi yang jelas terhadap pengembangan pendidikan IPA.

Proses Peer Review

Naskah yang diserahkan merupakan karya asli penulis, belum pernah dipublikasikan pada jurnal lain, dan tidak sedang dalam proses peninjauan atau dinilai pada jurnal lain. Semua naskan yang diserahkan akan dievaluasi oleh tim editorial.

Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal atau tidak memenuhi standar kualitas akan ditolak secara langsung tanpa melalui proses review eksternal. Naskah yang memiliki nilai potensial bagi pembaca jurnal akan diteruskan ke proses double-blind peer review, yang melibatkan setidaknya dua reviewer independen.

Setelah proses peer review selesai, tim editorial akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi pada reviewer. Keputusan yang dapat diambil meliputi penolakan, permintaan revisi, atau penerimaan naskah. Penulis akan segera diberitahu mengenai keputusan editorial beserta umpan balik dari para reviewer.

Artikel penelitian dan kajian pustaka yang diterbitkan dalam jurnal ini melalui proses peer review ketat, yang mencakup penyaringan awal oleh editor dan review anonim oleh setidaknya dua reviewer independen. Jurnal ini memiliki hak untuk menolak naskah pada tahap penyaringan editorial jika tidak memenuhi persyaratan minimum untuk dipertimbangkan dalam proses review eksternal.

 

Frekuensi Penerbitan

Jurnal ini terbit 2 kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli.

 

Kebijakan Open Access

Jurnal Kajian Pendidikan IPA (JKPI) menyediakan akses terbuka langsung terhadap artikel yang diterbitkan untuk mendukung pertukaran pengetahuan ilmiah secara bebas dan memperluas penyebarluasan hasil penelitian.

Seluruh artikel yang diterbitkan dapat diakses secara gratis oleh pembaca tanpa biaya berlangganan atau kewajiban registrasi. Pembaca dapat membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, dan menautkan teks lengkap artikel sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.

JKPI mendukung akses terbuka terhadap publikasi ilmiah untuk meningkatkan aksesibilitas, penyebarluasan, dan pemanfaatan kembali hasil penelitian oleh komunitas akademik dan masyarakat luas.

 

Kebijakan Hak Cipta

Creative Commons License 
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel yang diterbitkan. Dengan menerbitkan artikel di JKPI, penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Artikel yang diterbitkan secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).

Penulis dapat membuat perjanjian kontraktual terpisah untuk mendistribusikan versi artikel yang telah diterbitkan oleh jurnal secara non-eksklusif, misalnya dengan mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku, dengan syarat publikasi pertama di JKPI tetap dicantumkan.

Penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa naskah yang diajukan tidak melanggar hak pihak lain. Penggunaan materi pihak ketiga, seperti gambar, tabel, foto, atau materi berhak cipta lainnya, harus disertai izin yang sesuai atau didasarkan pada pengecualian yang berlaku menurut hukum.

 

Kebijakan Lisensi

Artikel yang diterbitkan di JKPI dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).

Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk membagikan dan mengadaptasi karya yang diterbitkan untuk berbagai tujuan, termasuk tujuan komersial, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menyatakan apabila terdapat perubahan pada karya.
  2. Mendistribusikan karya adaptasi dengan lisensi yang sama seperti lisensi karya asli.
  3. Tidak menerapkan ketentuan hukum tambahan atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi pihak lain dalam menggunakan hak yang diberikan oleh lisensi.

 Publikasi awal di JKPI harus dicantumkan ketika karya yang telah diterbitkan dibagikan atau digunakan kembali. Ketentuan lengkap lisensi dapat diakses melalui Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.

Penulis diperbolehkan dan dianjurkan untuk mengunggah karya mereka secara daring, misalnya melalui repositori institusi atau situs web pribadi, baik sebelum maupun selama proses pengajuan naskah. Praktik ini dapat mendukung komunikasi ilmiah, mendorong kolaborasi akademik, serta meningkatkan visibilitas dan sitasi publikasi.

Etika Publikasi

Jurnal Kajian Pendidikan IPA (JKPI) berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi, integritas penelitian, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan etika publikasi ini menetapkan tanggung jawab etis penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit yang terlibat dalam proses penerbitan. Kebijakan ini berpedoman pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) serta standar lain yang relevan dalam penerbitan ilmiah.

Penerbitan artikel ilmiah melalui proses penelaahan sejawat (peer review) berkontribusi terhadap pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan yang dapat dipercaya dalam bidang pendidikan IPA. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik, menjaga kerahasiaan, mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan, serta memastikan bahwa hasil penelitian dilaporkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Jurnal Kajian Pendidikan IPA (JKPI) berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi, integritas penelitian, transparansi, dan akuntabilitas. Pernyataan etika publikasi ini menetapkan tanggung jawab etis penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit yang terlibat dalam proses penerbitan. Kebijakan ini berpedoman pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) serta standar lain yang relevan dalam penerbitan ilmiah.

Penerbitan artikel ilmiah melalui proses penelaahan sejawat (peer review) berkontribusi terhadap pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan yang dapat dipercaya dalam bidang pendidikan IPA. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik, menjaga kerahasiaan, mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan, serta memastikan bahwa hasil penelitian dilaporkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Program Studi Pendidikan IPA, Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan (FPIK), Universitas Garut, sebagai penerbit JKPI, berkomitmen mendukung praktik editorial yang bertanggung jawab. Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah dan tidak boleh dipengaruhi oleh iklan, kepentingan komersial, afiliasi institusi, atau tekanan eksternal lain yang tidak semestinya.

1. Tugas dan Tanggung Jawab Editor

1.1. Keputusan Publikasi

Editor bertanggung jawab menentukan apakah naskah yang diajukan layak diterbitkan di JKPI. Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, ketelitian metodologis, serta signifikansi naskah bagi pendidikan IPA.

Dalam mengambil keputusan, editor dapat berkonsultasi dengan mitra bestari, editor asosiasi, atau penasihat editorial lainnya. Seluruh keputusan harus sesuai dengan kebijakan editorial jurnal serta ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

1.2. Perlakuan yang Adil

Editor harus mengevaluasi naskah secara objektif dan adil tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, agama, etnis, kebangsaan, pandangan politik, afiliasi institusi, atau karakteristik pribadi lain yang tidak berkaitan dengan kualitas ilmiah penulis.

1.3. Kerahasiaan

Editor dan staf editorial harus menjaga kerahasiaan naskah yang diajukan serta komunikasi yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai naskah hanya boleh dibagikan kepada pihak yang terlibat langsung dalam proses evaluasi, pengelolaan, atau penerbitan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau memperoleh izin dari pihak terkait.

1.4. Konflik Kepentingan

Editor harus mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan tidak menangani naskah apabila terdapat hubungan pribadi, profesional, finansial, kompetitif, kolaboratif, atau institusional yang dapat mengganggu ketidakberpihakan dalam pengambilan keputusan.

Apabila terdapat konflik kepentingan, editor harus mengundurkan diri dari proses editorial dan menyerahkan penanganan naskah kepada editor lain yang independen.

Editor juga harus memastikan bahwa konflik kepentingan yang diungkapkan oleh penulis dan mitra bestari ditangani secara tepat. Jika konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan ditemukan setelah publikasi, jurnal akan menilai permasalahan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai.

1.5. Keterlibatan dan Kerja Sama dalam Investigasi

Editor harus menanggapi secara cepat dan tepat setiap dugaan atau kekhawatiran terkait integritas penelitian maupun etika publikasi. Bergantung pada sifat permasalahan, jurnal dapat meminta penjelasan dari penulis, berkonsultasi dengan mitra bestari atau penasihat editorial, menghubungi institusi terkait, atau meminta bukti tambahan.

Apabila pelanggaran atau kesalahan terbukti, jurnal akan mengambil tindakan yang sesuai, termasuk meminta koreksi, menolak naskah, menarik kembali artikel yang telah diterbitkan, atau menerbitkan pemberitahuan editorial lainnya.

Permasalahan harus ditangani secara adil dan rahasia. Dugaan pelanggaran tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan yang tepat.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

2.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Mitra bestari membantu editor menilai kualitas, orisinalitas, ketelitian metodologis, dan relevansi naskah yang diajukan. Penelaahan harus memberikan masukan yang konstruktif untuk membantu editor mengambil keputusan dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.

2.2. Ketepatan Waktu

Mitra bestari yang tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan atau merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk mengevaluasi naskah harus segera memberi tahu editor dan menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila diperlukan

2.3. Kerahasiaan

Naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mitra bestari tidak boleh membagikan, menggandakan, atau mendiskusikan isi naskah dengan pihak yang tidak berwenang. Informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh selama proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun profesional.

2.4. Objektivitas Penelaahan

Penelaahan harus dilakukan secara objektif, konstruktif, dan didukung oleh alasan akademik yang jelas. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Mitra bestari harus mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan naskah serta memberikan rekomendasi yang spesifik dan relevan dengan kualitas ilmiahnya.

2.5. Pengakuan terhadap Sumber

Mitra bestari perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip secara tepat oleh penulis dan memberi tahu editor apabila menemukan kemiripan atau tumpang tindih substansial dengan publikasi lain yang diketahuinya.

Dugaan plagiarisme, publikasi redundan, masalah integritas data, atau persoalan etika lainnya harus disampaikan secara rahasia kepada editor.

2.6. Konflik Kepentingan

Mitra bestari harus mengungkapkan konflik kepentingan aktual maupun potensial yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan mereka. Mitra bestari sebaiknya menolak penugasan apabila hubungan pribadi, finansial, profesional, kompetitif, kolaboratif, atau institusional dapat mengganggu objektivitas penelaahan.

3. Kriteria Kepengarangan

JKPI mengakui kepengarangan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi ilmiah yang substansial sekaligus penerimaan tanggung jawab atas integritas karya yang dipublikasikan. Kepengarangan harus mencerminkan kontribusi setiap individu terhadap penelitian dan naskah secara akurat.

3.1. Persyaratan Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi keempat kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi atau desain penelitian, atau terhadap pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data, bukti, atau bahan penelitian lainnya.
  2. Menyusun naskah atau melakukan revisi kritis terhadap naskah yang memuat substansi intelektual penting.
  3. Menyetujui versi akhir naskah yang akan dipublikasikan.
  4. Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek karya, sehingga setiap pertanyaan mengenai keakuratan atau integritas bagian mana pun dari karya tersebut dapat diperiksa dan diselesaikan secara tepat.

Semua individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut harus dicantumkan sebagai penulis, dan setiap individu yang tercantum sebagai penulis wajib memenuhi seluruh kriteria tersebut. Individu yang memberikan kontribusi substansial sebagaimana dimaksud pada kriteria pertama harus diberi kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau revisi kritis naskah serta memberikan persetujuan atas versi akhirnya.

3.2. Kontribusi Penulis dan Urutan Kepengarangan

Penulis harus menyertakan pernyataan kontribusi penulis (Author Contributions Statement) yang menjelaskan kontribusi spesifik setiap penulis. Kontribusi tersebut dapat mencakup konseptualisasi, metodologi, pengembangan instrumen atau bahan pembelajaran, pengumpulan data, analisis formal, interpretasi temuan, dan penyusunan naskah, sesuai dengan kebutuhan penelitian.

Seluruh penulis harus menyepakati daftar dan urutan penulis sebelum naskah diajukan. Urutan tersebut harus mencerminkan kesepakatan para penulis mengenai kontribusi relatif dan tanggung jawab masing-masing.

3.3. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi (corresponding author) merupakan kontak utama dengan jurnal selama proses pengajuan, penelaahan sejawat, dan penerbitan. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan, telah menyetujui naskah akhir, dan menyepakati pengajuannya ke jurnal.

Penulis korespondensi juga harus memastikan bahwa nama penulis, afiliasi institusi, alamat surel yang valid, dan informasi lain yang dipersyaratkan telah dicantumkan secara lengkap dan akurat. Penulis sangat dianjurkan untuk mencantumkan ORCID iD guna mendukung identifikasi penulis secara akurat dan menjaga keandalan rekam jejak ilmiah.

Status sebagai penulis korespondensi tidak secara otomatis memberikan hak sebagai penulis pertama atau hak tambahan atas pengakuan kepengarangan.

3.4. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Individu yang berkontribusi terhadap karya tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan harus dicantumkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments), disertai penjelasan yang jelas mengenai kontribusinya. Contohnya meliputi individu yang memberikan pendanaan, supervisi umum, bantuan administratif, bantuan teknis rutin, pemeriksaan naskah, penerjemahan, atau penyuntingan bahasa tanpa memberikan kontribusi ilmiah substansial yang dipersyaratkan untuk menjadi penulis.

Perolehan pendanaan, kedudukan sebagai pembimbing atau supervisor, maupun afiliasi institusi semata tidak memenuhi kriteria kepengarangan. Persetujuan harus diperoleh dari individu yang namanya dicantumkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih sebelum naskah diajukan.

3.5. Praktik Kepengarangan yang Tidak Etis

JKPI tidak memperbolehkan praktik guest authorship, gift authorship, honorary authorship, maupun ghost authorship. Seseorang tidak boleh dicantumkan sebagai penulis semata-mata karena jabatan, senioritas, afiliasi institusi, kontribusi pendanaan, atau hubungan pribadi dengan tim peneliti. Sebaliknya, individu yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak boleh dihilangkan dari daftar penulis.

Dugaan pelanggaran etika kepengarangan akan diperiksa sesuai dengan prosedur etika publikasi jurnal dan panduan COPE yang relevan.

3.6. Perubahan Kepengarangan

Permohonan untuk menambah, menghapus, atau mengubah urutan penulis setelah naskah diajukan harus disampaikan kepada editor oleh penulis korespondensi, disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis, termasuk individu yang akan ditambahkan atau dihapus.

Perubahan kepengarangan setelah naskah diterima untuk diterbitkan (accepted) pada umumnya tidak diperkenankan, kecuali dalam keadaan luar biasa yang disetujui oleh Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief). Perubahan yang diperlukan setelah publikasi akan ditangani melalui koreksi resmi atau tindakan editorial lain yang sesuai.

3.7. Sengketa Kepengarangan

Penulis bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan mengenai kelayakan kepengarangan, kontribusi, dan urutan penulis. Editor tidak menentukan kelayakan kepengarangan setiap individu secara sepihak dan tidak bertindak sebagai arbiter dalam sengketa kepengarangan yang belum terselesaikan.

Apabila para penulis tidak mencapai kesepakatan, jurnal dapat menangguhkan proses editorial dan merujuk permasalahan tersebut kepada institusi terkait untuk diperiksa dan diselesaikan.


4. Kebijakan Plagiarisme

JKPI tidak menerima plagiarisme, termasuk penggunaan kata-kata, gagasan, data, gambar, atau karya intelektual orang lain tanpa pengakuan dan atribusi sumber yang semestinya.

Seluruh naskah yang diajukan dapat diperiksa menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan teks atau metode lain untuk mengidentifikasi indikasi plagiarisme. Laporan kemiripan digunakan sebagai bahan pendukung penilaian editorial dan tidak boleh dianggap sebagai bukti definitif plagiarisme tanpa mempertimbangkan sifat, konteks, dan sumber kemiripan tersebut.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh sumber telah diakui dan dikutip secara tepat, kontribusi mereka sendiri dapat dibedakan dari karya yang telah dipublikasikan sebelumnya, serta izin penggunaan materi berhak cipta telah diperoleh apabila diperlukan.

Plagiarisme, penggunaan ulang teks yang tidak semestinya, publikasi redundan, dan bentuk penggunaan karya terdahulu tanpa atribusi lainnya akan dinilai sesuai dengan prosedur editorial dan etika publikasi jurnal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tahap publikasi, jurnal dapat meminta klarifikasi atau revisi, menolak naskah, atau mengambil tindakan korektif yang sesuai setelah publikasi.

5. Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

JKPI menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran etika penelitian. Pelanggaran tersebut dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, fabrikasi atau falsifikasi data, plagiarisme, manipulasi gambar atau hasil penelitian, kepengarangan yang tidak semestinya, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, praktik penelitian yang tidak etis, serta tindakan lain yang merusak keandalan atau integritas karya ilmiah.

Ketika menerima dugaan pelanggaran, jurnal akan menilai apakah laporan tersebut memiliki dasar yang memadai untuk ditindaklanjuti. Editor dapat meminta penjelasan dari penulis, memeriksa bukti yang relevan, berkonsultasi dengan ahli independen, atau menghubungi institusi yang bertanggung jawab atas penelitian tersebut.

Penulis diharapkan bekerja sama dalam proses pemeriksaan editorial yang sah dan menyediakan informasi pendukung apabila diperlukan secara wajar. Jurnal akan menangani dugaan pelanggaran secara rahasia dan adil, menjaga integritas proses editorial, serta tidak menganggap dugaan yang belum terbukti sebagai fakta.

Apabila pelanggaran terkonfirmasi atau terdapat keraguan serius mengenai keandalan artikel yang telah dipublikasikan, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), penarikan kembali artikel (retraction), atau pemberitahuan editorial lain yang sesuai. Investigasi institusional dapat diminta apabila permasalahan memerlukan kewenangan atau bukti di luar kapasitas jurnal.

6. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan finansial, profesional, pribadi, institusional, atau hubungan lainnya dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, pelaksanaan, evaluasi, interpretasi, atau pelaporan penelitian.

6.1. Penulis

Penulis harus mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan ketika mengajukan naskah. Konflik tersebut dapat mencakup hubungan kerja, konsultansi, pendanaan, hubungan finansial, hubungan pribadi, afiliasi profesional, atau kepentingan lain yang relevan dengan penelitian.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyertakan pernyataan yang sesuai bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

6.2. Editor

Editor harus mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan tidak menangani naskah apabila ketidakberpihakan mereka dapat dipertanyakan secara wajar. Editor independen dapat ditugaskan untuk menangani naskah tersebut apabila diperlukan.

6.3. Mitra Bestari

Mitra bestari harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima undangan penelaahan. Mitra bestari sebaiknya menolak penugasan apabila hubungan atau kepentingan mereka dapat mengganggu keadilan dan objektivitas evaluasi.

Jurnal akan menilai konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, baik yang ditemukan sebelum maupun setelah publikasi, dan menentukan apakah klarifikasi, koreksi, atau tindakan editorial lainnya diperlukan.

7. Kecerdasan Artifisial

Perangkat kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI), termasuk model bahasa besar (large language models), chatbot, dan sistem pembangkit gambar, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab maupun akuntabilitas atas karya ilmiah.

Penulis harus mengungkapkan penggunaan perangkat AI dalam penyusunan naskah atau kegiatan penelitian sesuai dengan Kebijakan AI jurnal. Apabila pengungkapan diwajibkan, penulis harus menyebutkan perangkat yang digunakan, menjelaskan tujuannya, dan menguraikan kontribusinya terhadap karya.

Penulis manusia tetap bertanggung jawab sepenuhnya untuk memverifikasi keakuratan, orisinalitas, atribusi sumber, dan integritas seluruh konten yang diajukan, termasuk materi yang dihasilkan atau dibantu oleh AI. Penggunaan AI tidak boleh mengorbankan etika penelitian, integritas data, kerahasiaan, atribusi sumber yang semestinya, maupun validitas temuan yang dilaporkan.

8. Diskusi Pascapublikasi

JKPI mengakui bahwa diskusi ilmiah dapat berlanjut setelah artikel dipublikasikan. Jurnal menyambut komentar yang konstruktif dan berbasis bukti mengenai artikel yang telah diterbitkan, yang dapat berkontribusi terhadap perdebatan ilmiah, memperjelas temuan penelitian, atau mengidentifikasi keterbatasan dan potensi kesalahan.

Komentar pascapublikasi harus bersifat ilmiah, disampaikan secara santun, relevan dengan karya yang dipublikasikan, dan didukung oleh bukti yang sesuai. Komentar dapat disampaikan kepada tim editorial untuk dinilai berdasarkan prosedur editorial jurnal.

Apabila diperlukan, jurnal dapat mengundang penulis artikel yang dikomentari untuk memberikan tanggapan. Editor menentukan apakah komentar dan tanggapan layak diterbitkan dengan mempertimbangkan kualitas ilmiah, relevansi, serta kesesuaiannya dengan standar etika dan editorial.

Diskusi pascapublikasi tidak menggantikan prosedur jurnal dalam menyelidiki dugaan pelanggaran atau melakukan koreksi terhadap rekam jejak ilmiah.

9. Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel

JKPI berkomitmen menjaga keakuratan dan integritas rekam jejak ilmiah. Apabila ditemukan kesalahan atau permasalahan pada artikel yang telah dipublikasikan, jurnal akan menilai permasalahan tersebut dan menentukan tindakan editorial yang sesuai.

9.1. Koreksi

Koreksi dapat diterbitkan apabila terdapat kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan dan perlu diperbaiki, tetapi tidak membatalkan temuan atau kesimpulan utama artikel. Koreksi dapat mencakup kesalahan dalam teks, gambar, tabel, informasi penulis, afiliasi, atau informasi publikasi lainnya sesuai kebutuhan.

9.2. Pernyataan Keprihatinan

Pernyataan keprihatinan (expression of concern) dapat diterbitkan apabila muncul pertanyaan serius mengenai keandalan atau integritas artikel yang telah dipublikasikan, sementara investigasi masih berlangsung atau bukti yang tersedia belum cukup untuk menghasilkan keputusan akhir.

9.3. Penarikan Kembali Artikel

Penarikan kembali artikel (retraction) dapat dipertimbangkan apabila artikel terbukti mengandung kesalahan substansial yang membatalkan temuan, data yang difabrikasi atau difalsifikasi, plagiarisme, pelanggaran etika serius, atau permasalahan lain yang secara mendasar merusak keandalan atau integritas karya yang dipublikasikan.

Keputusan penarikan kembali harus didasarkan pada pemeriksaan bukti yang memadai dan mengikuti prosedur editorial jurnal. Penulis pada umumnya akan diberi tahu dan diberi kesempatan untuk menanggapi, kecuali terdapat keadaan luar biasa yang mengharuskan prosedur berbeda.

Pemberitahuan koreksi, pernyataan keprihatinan, dan penarikan kembali harus mengidentifikasi artikel yang terdampak, menjelaskan alasan tindakan, serta ditautkan ke publikasi asli. Jurnal akan mempertahankan rekam jejak publikasi dan menunjukkan status artikel secara transparan.

10. Tanggung Jawab Penerbit

Program Studi Pendidikan IPA, FPIK, Universitas Garut, sebagai penerbit JKPI, mendukung penerapan kebijakan etika publikasi ini dan independensi keputusan editorial.

Penerbit bertanggung jawab menyediakan dukungan yang memadai bagi proses editorial jurnal, menjaga transparansi praktik penerbitan, dan bekerja sama dengan tim editorial dalam menangani dugaan pelanggaran etika publikasi atau integritas penelitian yang telah diperkuat oleh bukti.

Penerbit tidak boleh mencampuri keputusan editorial berdasarkan kepentingan komersial, pendapatan iklan, tekanan institusional, atau pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kualitas ilmiah dan etika publikasi.

 

Biaya Penulis

Jurnal ini menetapkan biaya bagi penulis sebagai berikut.

Penyerahan Artikel: 0.00 (IDR)

Penulis dikenakan biaya penyerahan artikel sebagai bagian dari proses pengiriman naskah untuk mendukung biaya proses review.

Publikasi Artikel: 500.000 (IDR) atau US$40

Jika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis akan dikenakan biaya publikasi. Biaya publikasi ini tidak memengaruhi keputusan editorial.

 

Indexing

Naskah yang diterima dan diterbitkan akan dapat diakses secara bebas di situs web ini dan di database pengindeksan dan pengabstraksian berikut: