HAKIKAT HAK KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Penulis

  • Ujang Chandra S

DOI:

https://doi.org/10.10358/jk.v3i1.249

Abstrak

Abstrak. Kemerdekaan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk menginformasikan pikiran dengan lisan, tertulis, dan begitu bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat "secara lisan", antara lain dengan cara berbicara, dialog, dan diskusi, sedangkan penyampaian pendapat "tertulis", antara lain, oleh petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Sementara itu yang dimaksud dengan "dll", antara lain, dengan sikap diam, dan mogok makan". Kata kunci: Hakikat, Hak, Kebebasan, Pendapat, Umum Abstract. Independence of expression is the right of every citizen to inform mind with oral, written, and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force. Submission of opinions "verbally", among others by means of speech, dialogue, and discussion, while the delivery of opinions "in writing", among others, by petition, pictures, pamphlets, posters, brochures, flyers, and banners. While it is meant by "etc.", among others, by the attitude of silence, and the hunger strike ". Keywords: Itself, Rights, Freedoms, Opinion, General

Diterbitkan

2018-03-06

Terbitan

Bagian

Jurnal Komunikasi Universitas Garut : Hasil Pemikiran dan Penelitian