Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.52434/jwe.v25i02.43112Abstrak
Digitalisasi perpajakan merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui survei terhadap WPOP yang telah menggunakan sistem digital seperti e-filing, e-billing, dan e-payment. Analisis data dilakukan dengan metode regresi untuk mengukur pengaruh signifikan digitalisasi terhadap kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor-faktor seperti pemahaman wajib pajak terhadap teknologi, persepsi kemudahan penggunaan, dan manfaat yang dirasakan dari sistem digital turut memengaruhi efektivitas digitalisasi. Namun, kendala seperti literasi digital yang rendah dan resistensi terhadap perubahan masih menjadi tantangan dalam implementasi sistem ini. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi literatur perpajakan serta rekomendasi praktis bagi DJP untuk meningkatkan penerapan digitalisasi perpajakan secara lebih inklusif dan efektif. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan penerimaan negara dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan nasional.
Kata Kunci : Digitalisasi Perpajakan; Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi


