Pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Garut

Authors

  • Lina Nurlaela Fakultas Ekonomi Universitas Garut

DOI:

https://doi.org/10.52434/jwa.v3i1.350

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Self Assessment System, Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Garut. Serta untuk mengetahui pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Garut dengan sampel sebanyak 100 responden. Teknik Pengumpulan data menggunakan kuesioner. Sedangkan teknik pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda dengan alat bantu pengolahan data SPSS 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Self Assessment System di KPP Pratama Garut baik, Sanksi Perpajakan di KPP Pratama Garut baik dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Garut juga menunjukkan hasil yang baik. Self Assessement System dan Sanksi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Garut. Dengan tingkat pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 76,4%, sedangkan sisanya sebesar 23,6% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian. Kata kunci: Self Assessment System, Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak

References

(1)Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS 23 Edisi 8. Semarang: Universitas Diponegoro.

(2)Hutagaol, J. (2006). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penerapan Strategi Pelayanan dan Penegakan Hukum. Jurnal perpajakan Indonesia, Volume 5, No 6, Agustus- September 2006

(3)Jatmiko, AN. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.

(4)Mardiana, G.A, Wahyuni, M.A & Herawati, N.T. (2016). Pengaruh Self Assessment, Tingkat Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendapatan, Sanksi Pajak, Persepsi Wajib Pajak tentang Sistem Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. e-Journal S1 Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 6, No 4

(5)Mardiasmo. (2016). Perpajakan: Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

(6)Rahayu, S, K. (2013). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu

(7)Rusmawanti, S & Wardani, D. K. (2015). Pengaruh Pemahaman Pajak, Sanksi Pajak, Dan Sensus Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Yang Memiliki Usaha. Jurnal Akuntansi Vol.3 No. 2

(8)Satyawati, E. & Cahjono, M. P. (2017). Pengaruh Self Assessment System dan Sistem Informasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JRAK, Volume 13, No 1

(9)Siregar, D. N. (2017). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan WPOP pada Kantor Pelayan Pajak Pratama Batam. Journal of Accounting & Management Innovation, Vol 1, No 2.

(10)Susmita, P. R & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Penerapan E-Filling pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi: Universitas Udayanaâ€.

Undang-Undang/ Pemerintah:

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Pasal 1 ayat (2) tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2007). Undang-Undang KUP No. 28 tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2007). Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 tahun 2007 Pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2007). Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 tahun 2007 Pasal 7. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2007). Sejarah dan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak

Published

2018-05-22

Issue

Section

Journal Wahana Akuntansi