Analisis Proses Pemungutan Pajak Hiburan di Kabupaten Garut
DOI:
https://doi.org/10.52434/jwa.v6i1.1723Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemungutan pajak hiburan di kabupaten Garut. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Jl Otto Iskandardinata No.278, Tarogong Kidul, Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dari wawancara dengan petugas Bapenda Kab. Garut dan wajib pajak hiburan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan dokumen lainnya. Teknik pegumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam proses pemungutan pajak hiburan dilakukan dengan sistem Self Assessment dan prosedur pemungutan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, namun masih terdapat wajib pajak yang tidak mau mendaftarkan usahanya dan masih terdapat wajib pajak yang telat membayar pajaknya.