Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Garut
DOI:
https://doi.org/10.52434/jwa.v5i1.1708Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak reklame di Kabupaten Garut sudah berjalan efektif atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang terdiri dari dokumentasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut dalam menetapkan sistem pemungutan pajak reklame dilakukan menurut Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 menerapkan official assessment system, besarnya pajak yang dilunasi atau pajak terutang oleh wajib pajak ditentukan oleh fiskus. Efektivitas penerimaan pajak reklame pada tahun 2014 adalah 111%, pada tahun 2018 Efektivitas penerimaan pajak reklame yang tertinggi dengan tingkat efektivitas pajak reklame sebesar 116% dan kriteria sangat efektif. Selanjutnya pada tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 7% menjadi 105% dan kriteria sangat efektif. Pada tahun 2017 mengalami penurunan yang tinggi sebesar 9% menjadi 96% dan kriteria efektif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bahwa rata-rata efektivitas penerimaan pajak reklame Kabupaten Garut tahun 2014-2018 sebesar 108% masuk kategori sangat efektif.