Analisis Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut
DOI:
https://doi.org/10.52434/jwa.v3i2.1701Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan yang dijalankan oleh pihak Bapenda serta wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pemungutan pajak hotel dan pajak restoran di Kota Garut menggunakan self assessment system dimana wajib pajak mengetahui cara menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya dengan tarif pajak 10% dan melapor menggunakan SPTPD, ada juga beberapa perusahaan besar yang menggunakan SPTPD online dan fiskus hanya mengawasi, karena tidak semua wajib pajak dapat menerima jaringan komunikasi secara online tergantung jarak dan wilayah yang dijangkau, juga penerapan alat tapping box pada wajib pajak yang belum merata. Prosedur pelaporan, pembayaran dan penagihan telah dijalankan oleh pihak wajib pajak dan petugas Bapenda. Sehingga kendala pemungutan adalah kesadaran wajib pajak yang masih kurang akan pentingnya membayar pajak, wajib pajak yang tidak langsung memungut pajak kepada konsumen, ketidakpahaman akan sistem dan prosedur yang dijalankan, kurangnya monitoring dan pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkala oleh pihak Bapenda kepada wajib pajak.