Analisis Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Garut
DOI:
https://doi.org/10.52434/jwa.v5i2.1692Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem dan prosedur pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Garut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut dan juga wajib pajak airtanah. Dan observasi langsung keduanya. Populasi dalam penelitian ini adalah airtanah wajib di Kabupaten Garut dan pegawai di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan Proportionate Stratified Random Sample. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1. Sistem pemungutan pajak di Kabupaten Garut menggunakan sistem penilaian resmi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut menggunakan SPTPD online dan sebagian besar airtanah wajib menggunakan SPTPD manual; 2. Prosedurnya mulai dari pelaporan izin pemanfaatan air tanah kepada petugas pajak, sebagian besar pembayaran dilakukan langsung oleh wajib pajak kepada petugas pajak, dan penagihan kepada wajib pajak dilakukan oleh petugas pajak jika wajib pajak terlambat melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Dan akan dikenakan denda sebesar 2%. Kendala dalam penelitian ini yaitu pajak air tanah tidak mencapai target adalah kesadaran wajib pajak masih kurang, sebagian besar wajib pajak masih belum menggunakan meteran dalam menghitung debit air yang digunakan. Regulasi yang ada masih cukup sulit dan memakan waktu lama.