Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Ixora Adhitama, Rukmana Amanwinata, Hernadi Affandi

Abstrak


Pelarangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pukat (Trawls) dan pukat tarik (Sein Nets) di wilayah perairan perikanan Negara Indonesia, merupakan polemik lama yang hingga hari ini masih menjadi masalah. Penggunaan alat pukat ini digunakan oleh sebagian besar nelayan di Indonesia, namun menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Sejak tahun 1980 telah dikeluarkan peraturan guna menangani hal ini hingga aturan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2/PERMEN - KP/2015. Tulisan ini menjawab pertanyaan bagaimana Bagaimana pengaturan hukum tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/PERMEN - KP/2015 dan Apakah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hingga didapatkan hasil bahwa aturan mengenai penangkapan ikan menggunakan pukat dirasa masih kurang dapat diterima hal ini terbukti dengan masih banyaknya penggunaan alat tangkap jenis ini.

Kata Kunci: Trawls, Penangkapan ikan, Hukum Perikanan, Politik hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hartono, Sunaryati, (1991), Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Penerbit Alumni.

MD, Moh Mahfud, (2006), Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta : PT Pustaka LP3ES Indonesia.

Parthiana, I Wayan, (2014), Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Bandung: Penerbit Yrama Widya.

Partosuwiryo, Suwarman, (2002), Dasar-Dasar Penangkapan Ikan, Yogyakarta: Alam Media.

Rahmadi, Takdir, (2016), Hukum Lingkunga di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo.

Rasjidi, Lili, Ira Rasjidi, (2001), Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus, (2009), Hukum dalam Perspektif Konstruksi Sosial, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.

S, Indrati, Maria, Farida, (2007), Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,Yogyakarta: Kanisius.

Silalahi M. Daud, (2014), Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Solihin, Akhmad, (2010), Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Bandung: Nuansa Aulia

Sulaiman, (2016), Interaksi Hukum Negara dengan Hukum Adat dalam Penanggulangan Trawl di Indonesia, Jurnal Litigasi, Vol 17 No.2,

Taufiq Ahmad, Pelarangan Alat Tangkap Cantrang, Dilema Ekologis dan Ekonomis, Kompasiana.com, 29 Januari 2017, Diakses pada 15 November 2017, Pukul 20.00 Wib

Tribawono, Djoko, (2013), Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Wiradipradja, E. Saefullah, (2015), Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung: CV Keni Media.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2/PERMEN - KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Keppres No.39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl

Kepres No 85 Tahun 1982 tentang penggunaan pukat udang

Peraturan Menteri KP Nomor 06/MEN 2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repbulik Indonesia


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.