Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Penulis

  • Rike Anggun Artisa

Abstrak

Tulisan ini ingin mereview salah satu bagian yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagian ini merupakan bagian yang cukup penting dan perlu di manage dengan proporsional karena berkaitan dengan kinerja dan sumber daya pemerintah.

Referensi

Hayat. 2013. Profesionalitas dan Proporsionalitas: Pegawai Tidak Tetap dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013 Hal. 24-39.

Hidayat. 2014. Analisis Kebijakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Makalah. Magister Administrasi Pemerintahan Daerah, IPDN, Bandung.

Purwoko, Anang P. 2013. Pegawai Tidak Tetap: Tinjauan Literatur sebagai Perbandingan dengan Praktek pada Organisasi Publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013 Hal. 12-23.

Ridwan. 2013. Kedudukan Hukum Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013 Hal. 54-65.

Simanungkalit, JHUP. 2013. Penataan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013. Hal 40-43.

Alfie, Imam. 2013. Memastikan Perubahan yang Nyata dari UU ASN. __________:____________

Laporan Diseminasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Universitas Indonesia, tanggal 17 Maret 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2017-10-02

Terbitan

Bagian

Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik