Tata Kelola Lembaga Amil Zakat: Good Amil Zakat Governance Dan Akuntabilitas Publik
Abstrak
Zakat merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Seiring meningkatnya penghimpunan dana zakat di Indonesia, diperlukan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel agar pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep Lembaga Amil Zakat, Good Amil Zakat Governance (GAG), akuntabilitas publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perspektif Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqhiyah, penguatan kelembagaan BAZNAS, LAZ, dan UPZ, penerapan standar akuntansi zakat berdasarkan PSAK 109 dan AAOIFI, serta peran audit syariah, manajemen risiko, dan mitigasi fraud dalam tata kelola zakat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui pengkajian berbagai literatur, regulasi, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Good Amil Zakat Governance yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Selain itu, penerapan PSAK 109, standar AAOIFI, audit syariah, dan manajemen risiko berkontribusi dalam menciptakan sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kelembagaan zakat menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat
Download Journal Template







