Hukum Investasi Syariah, Saham Syariah, dan Trading Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Andi Huzaifa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ummul Inayah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Mukhtar Luthfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Penelitian ini mengkaji hukum investasi syariah, saham syariah, dan trading online dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Perkembangan ekonomi digital yang pesat melahirkan berbagai instrumen investasi baru yang menuntut kajian hukum Islam secara komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan konsep dan prinsip dasar investasi syariah, menganalisis mekanisme Daftar Efek Syariah (DES), serta menentukan status hukum trading onlinemeliputi saham, cryptocurrency, dan forex berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui teknik studi kepustakaan terhadap sumber primer berupa Al-Quran, hadis, fatwa DSN-MUI, dan regulasi OJK, serta sumber sekunder berupa literatur akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa investasi syariah wajib memenuhi prinsip bebas dari riba, gharar, maisir, penipuan, dan usaha haram. Saham syariah yang terdaftar dalam DES dan diperdagangkan sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 dinyatakan halal, sedangkan forex trading spekulatif dengan leverage berbasis bunga dinyatakan haram. Trading cryptocurrency masih diperdebatkan, namun mayoritas ulama kontemporer menghendaki kehati-hatian ketat. OJK, BEI, dan DSN-MUI memainkan peran strategis dan saling melengkapi dalam pengawasan ekosistem investasi syariah di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-13

Terbitan

Bagian

Jurnal Pendidikan Agama Islam