Manajemen Pelayanan Kesehatan Digital Melalui Rekam Medis Elektronik Pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Kediri
DOI:
https://doi.org/10.52434/jkm.v18i2.41875Keywords:
registrasi, informasi klinis, penyimpanan, penjaminanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi rekam medis elektronik berdasarkan peraturan menteri kesehatan Republik Indoneis No.24 tahun 2022 pada instalasi rawat jalan di rumah sakit Wilujeng Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara terhadap 10 informan yang terdiri dari berbagai profesi di rumah sakit Wilujeng Kediri. Analisis dilakukan terhadap implementasi rekam medis elektronik pada bagian registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan data rekam medis elektronik dan penjaminan mutu rekam medis elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rekam medis elektronik di rumah sakit Wilujeng Kediri sudah dilakukan dengan baik, registrasi pasien yang terdiri dari data identitas pasien dan data sosial pasien terisi lengkap, pengisian informasi klinis pasien dilakukan secara tepat waktu, penyimpanan data rekam medis berbasis digital yang menjamin keamanan, penjaminan mutu dilakukan oleh pihak rekam medis. Penelitian ini dapat membantu pembuat kebijakan dan manajemen rumah sakit dalam merancang strategi implementasi rekam medis elektronik yang lebih komprehensif.
References
Amin, M., Setyonugroho, W., & Hidayah, N. (2021). Implementasi Rekam Medik Elektronik: Sebuah Studi Kualitatif. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 8 (1), 430–442.
Apriliyani, S. (2021). Penggunaan rekam medis elektronik guna menunjang efektivitas pendaftaran pasien rawat jalan di Klinik dr. Ranny. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(10), 1399-1410.
Danarahmanto, P. A. (2021). Pengaruh Rekam Medis Elektronik Terhadap Loyalitas Pasien di Tami Dental Care. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(2), 151-151.
Sudra, R. I. (2021). Standardisasi resume medis dalam pelaksanaan PMK 21/2020 terkait pertukaran data dalam rekam medis elektronik. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI), 6(1), 67-72.
Peng, D. X., Ye, Y., Feng, B., Ding, D. X., & Heim, G. R. (2020). Impacts of hospital complexity on experiential quality: Mitigating roles of information technology. Decision Sciences, 51(3), 500-541.
Permenkes No. 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), 1–19.
Permenkes No. 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. (n.d.). Retrieved November 28, 2024, from https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-82-tahun-2013
Raihan, F. M. (2021). Perancangan Sistem Informasi Rekam Medis pada Klinik Saffira Sentra Medika Batam. Jurnal Sains, Nalar, dan Aplikasi Teknologi Informasi, 1(1), 49-59.
Amran, R., Apriyani, A., & Dewi, N. P. (2022). Peran Penting Kelengkapan Rekam Medik di Rumah Sakit. Baiturrahmah Medical Journal, 1(2), 69-76.
Rosady, D. S., Chasnah, R., & Sarip, H. (2023). Rekam Medik Elektronik: Mengurai Pandangan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 15-22.
